TUGAS TERSTRUKTUR 3
(ROSSY APRILEVANITA SAHID (1534010122))
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Saat ini perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat
pesat. Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIK (bahasa Inggris: Information and
Communication Technologies, ICT) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang
satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi
adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi
mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan
pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan
telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang
kehidupan manusia, Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar
terhadap transformasi nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dampak yang
ditimbulkan dari perkembangan teknologi bukan hanya dampak positif namun ada
dampak negatif, perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan
yang biasa dikenal dengan cybercrime. Salah satu tindak kejahatan yang
memanfaatkan adanya perkembangan teknologi yaitu pembobolan mesin ATM . Beberapa
contoh dari cybercrime yang lain adalah adalah hacking,
cracking, defacing, dll.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah
a. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika profesi
b. Dapat
melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi etika
profesi
c. Untuk
menambah wawasan mengenai Cybercrime
d. Sebagai
masukkan untuk mahasiswa agar menggunakan ilmu yang di dapatnya untuk
kepentingan positif
e.
C.
Manfaat
Hasil dari
penulisan karya tulis ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam
menyikapi perkembangan teknologi. Pembaca dapat mengetahui contoh-contoh tindak
kejahatan yang memanfaatkan adanya perkembangan teknologi khususnya komputer
sehingga mereka dapat mengantisipasinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang
dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya
tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik
berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai
pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang
penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup
tentang metode yang biasanya seorang cybercrimer lakukan dalam menjalankan
aksinya.
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Diperkirakan perkembangan kejahatan cyber
kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
a. Denial of Service Attack : serangan tujuan ini
adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik
situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol
kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras
tenaga dan energi.
b. Hate sites : Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk
saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar
yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
c. Cyber Stalking : segala bentuk kiriman
e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai
folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
A. Macam-macam Cybercrime
Beberapa macam contoh cybercrime adalah
sebagai berikut :
1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman
ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya.Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu
aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan
untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak
atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server
kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi.
2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan
hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada
perubahan tampilan dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi
tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah
hasil akhir dari kegiatan cracking dan sejenisnya, tekniknya adalah dengan
mbaca source codenya (ini khusus untuk konteks web hacking), kemudian mengganti
image (misalnya), editing html tag dkk, dan lain-lain.
Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng,
unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
3. Phising
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna
online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim
akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja
dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising biasanya dilakukan melalui e-mail
spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan
rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama
dengan yang aslinya.
4. Spamming
Spamming merupakan kegiatan mengirim email
palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” atau
spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu
produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang
dikirim.
Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi.
5. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai
macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware terdiri dari pemrograman (kode,
script, konten aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu
atau menolak software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah
pada hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya
sistem.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko
perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan
anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam
membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
6. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik
terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada
beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni:
shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk
memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan
data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk
mengungkap password atau data lainnya).
7. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap
lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
Contoh : Anda adalah pemakai komputer yang
terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman
Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer
Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau
gateway internet), kemudian keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu
sampai diinbox email teman Anda.
Pada saat email tersebut melalui jaringan
komputer kantor Anda itulah aktifitas Sniffing bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa
oleh administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai
komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi
teman sebelah Anda. Dengan aktifitas Snffing ini email Anda bisa di
tangkap/dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan
Sniffing tadi.
8. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk
memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana
penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa
mereka adalah host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh
seorang hacker atau cracker”.
9. Pharming
Pharming adalah situs palsu di
internet, merupakan suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs
yang mereka percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara
sederhana tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena
alamat situsnya masih sama dengan yang sebenarnya.
B. Penyebab Terjadinya Cybercrime
Era kemajuan teknologi informasi ditandai
dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi
manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak
tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan
komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
Akses internet yang tidak terbatas
memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam memanfaatkan teknologi yang
satu ini. Mereka dapat dengan bebas dan gampang melakukan sesuatu tanpa adanya
batasan yang mengatur. Informasi yang diberikan pun terkesan sebagai formalitas
tanpa adanya validasi. Hal ini dapat disalahgunakan orang untuk melakukan
tindak kejahatan secara bebas dan tanpa terlacak.
2. Kelalaian pengguna komputer.
nilah yang menjadi penyebab utama terjadinya cybercrime,
para pengguna mulai saat ini harus mulai sadar akan adanya cybercrime
yang mengintai mereka setiap saat. Para pengguna harus mulai sadar akan
pentingnya sistem keamanan jaringan agar komputer mereka terlindung dari bahaya
cybercrime.
3. Rasa ingin tahu / Mencoba cybercrime
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang
cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer yang umumnya masih
awam dan memiliki keinginan yang besar untuk bisa memeraktekkannya,Nah dari
situlah para pelaku cybercrime mendapat korban.Inilah yang harus segera
diatasi, para pengguna minimal harus tahu mengenai sistem keaman jaringan
komputer, agar tak mudah ‘dibodohi’ oleh para pelaku cybercrime.
4. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Sistem jaringan yang lemah juga berpotensi
besar mengalami cybercrime dan biasanya menjadi sasaran empuk oleh para
pelaku cybercrime.
5. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya.
Adapun
dilihat dari beberapa sektor lain faktor-faktor yang mempengaruhi cybercrime
ialah:
1. Faktor Politik
Mencermati maraknya cybercrime yang terjadi di
Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi
di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat. Penyebaran virus koputer
dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan,
pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam
sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan
tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam
transaksi perbankan. Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah
Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat
penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime,
tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat
karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime
maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan
perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat
hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan
hokum terhadap cyber crime.
2. Faktor Ekonomi
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya
dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet
merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang
menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun
korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat
banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus
mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis ekonomi yang melanda bangsa
Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit
dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi
mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan
salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk
mempromosikan Indonesia.
3. Faktor Sosial Budaya
Faktor Sosial Budaya dapat dilihat dari
beberapa aspek , yaitu :
1. Kemajuan teknologi Informasi. Dengan teknologi
informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat,
karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat
mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
2. Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia dalam
teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat.
Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan
yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di
Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya
untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan
kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber
Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup
banyak.
3. Komunitas Baru. Dengan adanya teknologi
sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai
wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru
di dunia maya. Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup
diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
Contoh Cyber crime di Indonesia
Penipuan Melalui
Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya
modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom
Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di
http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760
dollar AS / bulan dan 3.000 dollar AS / bulan untuk perusahaan. Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motifcybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara
dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dampak yang ditimbulkan dari perkembangan
teknologi bukan hanya dampak positif namun ada dampak negatif, perkembangan
teknologi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan yang biasa dikenal dengan cybercrime.
Salah satu tindak kejahatan yang memanfaatkan adanya perkembangan teknologi
yaitu pembobolan mesin ATM . Beberapa contoh dari cybercrime yang
lain adalah hacking, cracking, defasing, dll.
Cybercrime
adalah tindak kriminal
yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi
komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet. Akses internet yang tidak terbatas menjadi salah
satu penyebab terjadinya cybercrime. tindak criminal, cybercrime perlu adanya
penanganan agar tidak perkembangan tidak disalahgunakan oleh pengguna yang
tidak bertanggungjawab. Dibentuknya pengaturan hukum yang berkaitan dengan
penggunaan teknologi dapat dijadikan salah satu upaya penanganan cybercrime.
- Saran
Tindak kriminal yang memanfaatkan perkembangan
teknologi, cybercrime perlu penanganan segera. Tindak kriminal seperti ini juga
akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. Sebagai
saran, sebaiknya dibentuk aturan khusus yang mengatur tentang penggunaan
teknologi dan bagi yang melanggar diberikan sanksi yang berat.
DAFTAR PUSTAKA
http://nhnotes.blogspot.co.id/2015/06/karya-tulis-ilmiah-tentang-cybercrime.html
http://vicksatriani.blogspot.co.id/2013/05/cyberc.html